tirto.id - Jelang persiapan Pemilu 2024, Kantor Staf Presiden mengingatkan bagi para menteri untuk tidak menggunakan fasilitas negara saat ikut serta dalam kegiatan politik partai.
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengingatkan bahwa posisi menteri diatur dalam UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan diberhentikan presiden. Oleh karena itu, sudah sepatutnya menteri patuh dan tegak lurus untuk disiplin dalam menjalankan agenda-agenda presiden.
Selain itu, menteri adalah pejabat pemerintah sebagaimana UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menteri harus bisa menyadari agar tidak melakukan konflik kepentingan, kata Jaleswari.
"Dalam konteks ini (UU 30 tahun 2014) terdapat koridor yang harus dipatuhi menteri dalam menjalankan kewenangannya, termasuk larangan menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan manakala terdapat potensi konflik kepentingan, di mana spektrumnya latar belakangnya pun cukup luas termasuk terkait kepentingan pribadi," kata Jaleswari dalam keterangan, Selasa (10/5/2022).
Jaleswari juga mengingatkan bahwa menteri juga harus sadar ada dimensi politik dan etika sebagai menteri. Ia mengingatkan, menteri tidak hanya memiliki wewenang besar, tetapi juga dipercaya presiden untuk membantu kerja pemerintahan.
Oleh karena itu, menteri harus mampu bekerja demi negara, bukan demi kepentingan pribadi.
"Dengan kewenangan yang besar yang tidak hanya diberikan oleh peraturan perundang-undangan, namun juga dipercayakan oleh presiden langsung, sudah sepatutnya posisi menteri dipergunakan semaksimal mungkin untuk membantu jalannya agenda presiden demi kemajuan negara dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan yang sifatnya pragmatis dan personal bahkan mengarah ke konflik kepentingan," kata Jaleswari.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri